Formulir Pendaftaran Uji KIR

Pilih jenis layanan dan tanggal uji untuk melanjutkan pendaftaran

Langkah 1: Pilih Jenis Layanan

Klik salah satu jenis layanan di bawah ini

Uji Berkala Pertama
Uji Berkala Perpanjangan
Rubah Bentuk
Numpang Uji Masuk
Numpang Uji Keluar
Mutasi Masuk
Mutasi Keluar
Penghapusan Kendaraan

Langkah 2: Pilih Tanggal Uji

Pilih tanggal yang tersedia untuk jadwal uji KIR Anda

Perhatian: Pendaftaran ditutup pada pukul 13:00 WIB setiap harinya. Sabtu & Minggu Libur.

Langkah 3: Isi Data Pendaftaran

No. Telepon wajib diisi.
Masukkan nomor uji sesuai dengan yang tertera pada Buku KIR atau Smart Card
No. Uji wajib diisi.
No. SRUT wajib diisi.

Anda wajib mencentang pernyataan ini untuk melanjutkan pendaftaran.

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda bawa saat uji KIR

Persyaratan

    Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

    Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar pendaftaran Uji KIR

    Uji KIR (Kelayakan Kendaraan di Jalan Raya) adalah pemeriksaan teknis berkala terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan kondisi kendaraan layak beroperasi di jalan raya. Uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk kendaraan umum, angkutan barang, dan kendaraan tertentu guna menjaga keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis.

    Sertifikat Uji KIR berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, Anda wajib melakukan uji KIR ulang.

    Ya, Anda dapat mengajukan perubahan jadwal dengan menghubungi layanan kami minimal 1 hari sebelum jadwal yang telah ditentukan melalui telepon (0231) 489717 atau email dishub@cirebonkota.go.id.