Langkah 1: Pilih Jenis Layanan
Klik salah satu jenis layanan di bawah ini
Uji Berkala Pertama
Uji Berkala Perpanjangan
Rubah Bentuk
Numpang Uji Masuk
Numpang Uji Keluar
Mutasi Masuk
Mutasi Keluar
Penghapusan Kendaraan
Langkah 2: Pilih Tanggal Uji
Pilih tanggal yang tersedia untuk jadwal uji KIR Anda
Perhatian: Pendaftaran ditutup pada pukul 13:00 WIB setiap harinya.
Sabtu & Minggu Libur.
Langkah 3: Isi Data Pendaftaran
Jangan Lupa! Silakan bawa dokumen persyaratan yang tercantum di bawah saat datang ke lokasi
uji KIR pada tanggal yang dipilih. Pastikan semua dokumen sudah
lengkap dan masih berlaku agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Persyaratan Dokumen
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda bawa saat uji KIR
Persyaratan
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar pendaftaran Uji KIR
Uji KIR (Kelayakan Kendaraan di Jalan Raya) adalah pemeriksaan teknis berkala terhadap
kendaraan bermotor untuk memastikan kondisi kendaraan layak beroperasi di jalan raya.
Uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk kendaraan umum, angkutan barang, dan
kendaraan tertentu guna menjaga keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan
akibat kerusakan teknis.
Sertifikat Uji KIR berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa
berlaku habis, Anda wajib melakukan uji KIR ulang.
Ya, Anda dapat mengajukan perubahan jadwal dengan menghubungi layanan kami minimal 1
hari sebelum jadwal yang telah ditentukan melalui telepon (0231) 489717 atau email
dishub@cirebonkota.go.id.