Alamat Kantor
Gg. Pelita, Pegambiran
Kec. Lemahwungkuk
Kota Cirebon, Jawa Barat 45132
Kirim Pesan
Jam Operasional
| Senin - Kamis | 08.00 - 14.30 WIB |
| Jumat | 08.00 - 14.00 WIB |
| Sabtu - Minggu | Tutup |
| Hari Libur Nasional | Tutup |
Pelayanan Uji KIR dimulai dari jam 08.00 WIB. Harap datang tepat waktu sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Uji KIR
Anda dapat mendaftar melalui menu "Daftar Uji KIR" di website ini.
Isi formulir dengan data kendaraan dan pemilik yang lengkap, lalu sistem akan
memberikan jadwal otomatis.
Dokumen yang diperlukan: KTP Pemilik, STNK Asli, BPKB (untuk pengurusan pertama
kali), Surat Kuasa (jika diwakilkan), dan Tiket Pendaftaran dari SILAKIR.
Proses uji KIR memakan waktu sekitar 30-60 menit per kendaraan, tergantung kondisi
kendaraan dan jumlah antrean. Hasil uji dapat dilihat langsung setelah pengujian
selesai.
Jika kendaraan tidak lulus, Anda akan diberikan catatan mengenai bagian yang harus
diperbaiki. Setelah perbaikan selesai, Anda dapat mendaftar ulang untuk uji KIR
tanpa biaya tambahan dalam waktu 30 hari.
Saat ini kami sangat menganjurkan pendaftaran online untuk efisiensi dan menghindari
antrean panjang. Namun, layanan walk-in masih tersedia dengan waktu tunggu yang
lebih lama.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami