Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda dengan informasi seputar layanan Uji KIR

Alamat Kantor

Gg. Pelita, Pegambiran
Kec. Lemahwungkuk
Kota Cirebon, Jawa Barat 45132

Telepon

(0231) 489717

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Email

dishub@cirebonkota.go.id

Respon dalam 1x24 jam

Kirim Pesan

Jam Operasional
Senin - Kamis 08.00 - 14.30 WIB
Jumat 08.00 - 14.00 WIB
Sabtu - Minggu Tutup
Hari Libur Nasional Tutup
Pelayanan Uji KIR dimulai dari jam 08.00 WIB. Harap datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Uji KIR

Anda dapat mendaftar melalui menu "Daftar Uji KIR" di website ini. Isi formulir dengan data kendaraan dan pemilik yang lengkap, lalu sistem akan memberikan jadwal otomatis.

Dokumen yang diperlukan: KTP Pemilik, STNK Asli, BPKB (untuk pengurusan pertama kali), Surat Kuasa (jika diwakilkan), dan Tiket Pendaftaran dari SILAKIR.

Proses uji KIR memakan waktu sekitar 30-60 menit per kendaraan, tergantung kondisi kendaraan dan jumlah antrean. Hasil uji dapat dilihat langsung setelah pengujian selesai.

Jika kendaraan tidak lulus, Anda akan diberikan catatan mengenai bagian yang harus diperbaiki. Setelah perbaikan selesai, Anda dapat mendaftar ulang untuk uji KIR tanpa biaya tambahan dalam waktu 30 hari.

Saat ini kami sangat menganjurkan pendaftaran online untuk efisiensi dan menghindari antrean panjang. Namun, layanan walk-in masih tersedia dengan waktu tunggu yang lebih lama.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi Kami